Berita Kabupaten
  • Selasa, 22 Juni 2021 14:48
  • Dilihat 1914 Kali

Pemerintah Labura Luncurkan Aplikasi Layanan E-Government

Aek Kanopan, (Kabar Labura)

Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) melaksanakan acara peluncuran Aplikasi layanan E-Government yang dilaksanakan secara virtual, pada hari Selasa, (22/6).

Peluncuran Aplikasi E-Government itu diluncurkan langsung oleh Bupati Labuhanbatu Utara Hendriyanto Sitorus, SE, MM secara virtual yang di ikuti seluruh OPD, Camat se Labuhanbatu Utara, Lurah dan Kepala Desa se Labuhanbatu Utara, Kepala Puskesmas se Labuhanbatu Utara, dan Kepala Sekolah SDN dan SMPN se Labuhanbatu Utara.

Dalam sambutannya, Bupati Hendriyanto  Sitorus, SE, MM mengapresiasi Dinas Kominfo yang bergerak cepat menginisiasi keinginannya untuk mengembangkan aplikasi yang dibutuhkan oleh Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara, salah satunya Aplikasi  Absensi deteksi wajah secara online.

"Saya mengapresiasi Dinas Kominfo yang bergerak cepat dengan mengembangkan aplikasi yang dibutuhkan Pemkab Labura saat ini, salah satunya Aplikasi Absensi wajah secara online", ucap Bupati.

Bupati mengatakan bahwa aplikasi ini sangat cocok pada kondisi saat ini, dimana mengurangi kontak, dan sesuai dengan prokes dalam upaya pencegahan covid-19.

Bupati berharap dengan aplikasi ini dapat mempercepat laporan kinerja PNS dan non PNS, termonitornya kinerja pegawai dan harus dapat meningkatkan disiplin pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Pada peluncuran Aplikasi E-Gov itu juga bupati mengingatkan kepada seluruh  PNS agar segera mendaftar untuk mendapat Email resmi dengan domain labura.go.id atas nama  bapak ibu masing-masing, sesuai dengan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 06 tahun 2013, tentang penggunaan Email resmi Pemerintah.

Sebelumnya Kepala Dinas Kominfo Labura Drs. Sugeng menyampaikan dalam laporannya bahwa adapun dasar pelaksanaan peluncuran Aplikasi  E-Government ini berdasarkan Peraturan Presiden nomor 95 tahun tahun 2018 tentang sistem Pemerintah berbasis Elektronik dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien, serta untuk meningkatkan keterpaduan layanan Pemerintah berbasis elektronik. (Diskominfo/KL)