Penyampaian Rancangan KUPA dan PPAS TA.2019 Oleh Wabup Kepada DPRD Labura
Aek Kanopan, (Kabar Labura)
Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan TA. 2019.
Rancangan KUPA dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan TA. 2019 diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Labuhanbatu Utara Drs. H. Dwi Prantara, MM kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Drs. H. Ali Tambunan di Kantor DPRD Labura pada hari Rabu (26/6).
Dalam sambutannya, Wabup mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan seluruh Anggota Dewan yang berkenan meluangkan waktu dan perhatian untuk melaksanakan pembahasan Rancangan KUPA dan Rancangan PPAS perubahan APBD tahun anggaran 2019.
Lebih lanjut, Wabup mengharapkan rangkaian agenda pembahasan rancangan KUPA dan PPAS perubahan ini dapat berjalan dengan sukses, sehingga apa yang kita cita-citakan dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan Pemerintah dan pelaksanaan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat Labura dapat terlaksana dengan baik.
Dalam sambutannya, Wabup menjelaskan dalam penyampaian Rancangan KUPA dan Rancangan PPAS perubahan ini, mengacu kepada Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah pasal 155 ayat (4) yang menyatakam bahwa rancangan KUPA dan rancangan PPAS perubahan APBD disampaikan kepada DPRD untuk dibahas bersama dengan Pemrintah Daerah paling lambat minggu pertama bulan Agustus tahun berjalan.
Pada kesematan itu, Wabup menyampaikan kepada seluruh yang berhadir bahwa penyampaian KUPA dan PPAS perubahan tahun anggaran 2019 yang dilaksanakan hari ini jauh lebih awal dibandingkan penyampaian KUPA dan PPAS perubahan tahun-tahun sebelumnya.
Hal ini merupkan salah satu wujud komitmen Eksekutif untuk melaksanakan perubahan tatacara pengelolaan Pemerintah yang lebih baik kedepan, sesuai dengan rekomendasi dari lembaga DPRD yang terhormat ini.
Sebelumnya, Ketua DPRD Labura Drs. H. Ali Tambunan menyampaikan dalam sambutannya bahwa rapat pada hari ini adalah berdasarkan keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara pada tanggal 24 Juni 2019 yang lalu mengatur dan menetapkan agenda persidangan Paripurna di DPRD.
Lebih lanjut, Ali menjelaskan peraturan Pemerintah RI nomor 16 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD pada pasal 2 menyebutkan bahwa DPRD mempunyai fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan selanjutnya pada pasal 55, pada intinya menyebutkan bahwa DPRD memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada Kepala Daerah, dalam mempersiapkan rancangan APBD, dan melakukan pembahasan kebijakan umum anggaran dan PPAS yang disampaikan oleh kepala Daerah.
Diakhir sambutannya, Ali menyampaikan kepada seluruh yang hadir pada sidang Paripurna itu, bahwa pada tanggal 01 Juli 2019 akan diadakan Rapat Paripurna penanda tanganan nota kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara dengan DPRD, Sebagai dasar penyusunan dan pembahasan rancangan P. APBD tahun 2019. (Rahmat Hidayat/ KL)