Profil PPID
Amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwa hak memperoleh informasi merupakan Hak Asasi Manusia dan Keterbukaan Informasi Publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Kabupaten Labuhanbatu Utara berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi publik secara optimal kepada masyarakat. Keberadaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik menjadi dasar bagi Kabupaten Labuhanbatu Utara menerbitkan Peraturan Bupati Labuhanbatu Utara Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Utara sebagai pedoman pelaksanaan pelayanan informasi publik di Kabupaten Labuhanbatu Utara.
SIP PPID adalah Sistem Informasi Publik Pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi atau dapat juga disebut sebagai e-public. SIP PPID atau e-public merupakan aplikasi pengelolaan dan pelayanan informasi untuk PPID yang dikembangkan sesuai Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. E-public dirancang dengan platform hybrid - offline dan online, yang terintegrasi antara PPID Pembantu dan PPID Utama dalam sebuah entitas Badan Publik.