Berita Kabupaten
  • Kamis, 01 Agustus 2019 11:08
  • Dilihat 798 Kali

Bupati Hadiri Langsung Arahan dari Menteri PANRB

Medan, (Kabar Labura)

Bupati Labuhanbatu Utara H. Kharuddin Syah, SE yang didampingi Setdakab Labura H. Habibuddin Siregar, AP, M.Ap menghadiri langsung arahan yang disampaikan melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Aula Raja Inal Siregar, Lantai 2, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro No 30, Medan (Kamis, 01/08).

Arahan yang disampaikan Menteri PANRB Syafruddin mengenai sebuah pentingnya reformasi birokrasi karena hal tersebut bukan hanya untuk sebatas pemahaman namun harus di internalisasi dan diluaskan, karena reformasi birokrasi adalah kunci dan strategi terbaik dalam menjawab ketidakpuasan publik maupun ketidakpercayaan masyarakat.

Transisi ini juga terjadi di seluruh dunia dimana Negara, tidak terkecuali Indonesia. Banyak pemimpin dunia yang sudah berhasil mengubah arah lokomotif perubahan pemerintahannya menuju suatu kondisi “Kemajuan, Kemakmuran dan Kesejahteraan”.

Untuk itu saya berharap kepada kita semua pejabat yang hadir, karena publik sudah memberi amanah pengelolaan Negara kepada organisasi besar “Pemerintah” maka publik pasti menanti dan berharap yang terbaik, yang bisa diberikan pemerintah untuk masyarakatnya.

“Karena kita merupakan negara demokrasi, dari, oleh dan untuk rakyat maka dari itu mari kita sama-sama menciptakan reformasi birokrasi yang sesuai harapan publik, karena suatu pembangunan dapat berjalan dengan baik, jika pemerintahnya juga baik”, ucapnya.

Selanjutnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin juga menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kinerja (PK) antara Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi  (Pemprov) Sumut.

Turut hadir dalam acara tersebut unsur Forkopimda Sumut, bupati/walikota se-Sumut atau yang mewakili, pimpinan OPD Provinsi Sumut, pejabat eselon III dan IV. (Yulia Atika, SH/ KL)