Bupati Labuhanbatu Utara H. Kharuddin Syah, SE dan Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara Drs. H. Ali Tambunan menandatangani persetujuan bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara tentang Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2019.
Penandatanganan dilakukan pada Rapat Paripurna ke 12 Masa Persidangan III di Gedung DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara pada hari Kamis Tanggal 30 Juli 2020. Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara Drs. H. Ali Tambunan didampingi Wakil Ketua DPRD H. Amran Pasaribu dan Ir. H. Yusrial Suprianto dan diikuti oleh Kepala OPD se-Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Rapat paripurna dimulai dengan penyampaian Laporan oleh Pansus Pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019 kemudian Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi serta pengambilan keputusan oleh Pimpinan Rapat dan dilanjutkan dengan Sambutan Bupati Labuhanbatu Utara.
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya dan penghargaan yang setulus-tulusnya kepada pimpinan dan anggota Dewan yang terhormat yang telah mencurahkan energi dan perhatian dalam membahas Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019.
Lebih lanjut, Bupati menyampaikan dari pendapat panitia khusus (Pansus), penyampaian pandangan umum lintas 8 Fraksi serta pendapat akhir Fraksi-Fraksi yang disampaikan secara lugas namun penuh arti, tanggapan, saran, dan usul Dewan ini akan menjadi masukan yang sangat berharga dalam membangun Labuhanbatu Utara ucap Bupati mengakhiri sambutannya. (Rahmad Hidayat/KL)