Bupati Sampaikan Nota Pengantar LKPJ Tahun 2021
Aek Kanopan, (Kabar Labura)
Bupati Labuhanbatu Utara Hendriyanto Sitorus, SE, MM menyampaikan Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun anggaran 2021. LKPJ ini disampaikan Bupati pada rapat paripurna di gedung DPRD Labuhanbatu Utara, Aek Kanopan, Senin (11/4).
Dikesempatan itu, Bupati Hendriyanto menyampaikan bahwa rapat paripurna penyampaian LKPJ kepala daerah tahun 2021 ini merupakan agenda rutin penyelenggaraan pemerintahan daerah, untuk secara transparan dan akuntabel menyampaikan informasi terhadap kebijakan-kebijakan dan hasil penyelenggaraan pemerintahan selama setahun sesuai yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 13 tahun 2019 pasal 19 ayat (1) yang menyatakan bahwa LKPJ akhir tahun anggaran disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
"Kegiatan tahun 2021 diarahkan pada berbagai sektor pembangunan, meliputi perbaikan dan penyempurnaan pelayanan pemerintah daerah, penanggulangan pandemi covid-19, peningkatan kualitas SDM, peningkatan kesehatan, penguatan dan peningkatan ekonomi kerakyatan, pengentasan kemiskinan, dan penguatan kelembagaan pemerintahan desa, serta pembangunan berbasis pedesaan", ujar Bupati.
Rapat paripurna di buka langsung Ketua DPRD H. Indra Surya Bakti Simatupang, SH, MKn, di dampingi Wakil Ketua H. Amran Pasaribu, H. Yusrial Suprianto Pasaribu, Sekda H. Muhammad Suib, S.Pd, MM, Sekwan L. Gultom, para anggota DPRD, dan kepala OPD Labuhanbatu Utara. (Diskominfo/KL)