Bupati Labuhanbatu Utara H .Kharuddin Syah, SE menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan Tahun Anggaran 2020 pada sidang Paripurna DPRD Labura, di Gedung DPRD Labura, Rabu (26/8).
Dijelaskan Bupati, penyampaian Rancangan KUPA dan rancangan PPAS perubahan ini mengacu pada Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun 2020 bahwa penyampaian tersebut kepada DPRD selambat-lambatnya pada minggu pertama bulan Agustus tahun berjalan.
“Alhamdulilah tidak terpaut waktu yang terlalu jauh, Pemkab Labura pada tanggal 19 Agustus 2020 telah dapat menyampaikan rancangan KUPA dan rancangan PPAS PABDP TA 2020 ke DPRD Labura”, sebut Bupati yang disaksikan Ketua DPRD, wakil DPRD, dan anggota DPRD Labura.
Disampaikannya, perubahan kebijakan umum APBD yang tertuang dalam rancangan KUPA dan rancangan PPAS P.APBD TA 2020 terjadi karena terdapat perubahan asumsi pendapatan daerah, belanja daerah, maupun asumsi pembiayaan daerah.
“Salah satu yang menyebabkan perubahan asumsi dasar KUPA dan PPAS P.APBD 2020 adalah berubahnya postur APBN TA 2020 dengan rincian perubahan dana transfer ke daerah dan dana desa TA. 2020 yang semula dialokasikan sebesar Rp. 923.594.051.000,00,- berubah menjadi Rp. 826.404.880.552,00,- atau berkurang Rp. 97.189.170.448.00,- atau 10,52 %”, pungkas Bupati.
Sebelumnya rapat paripurna dibuka Ketua DPRD Drs. Ali Tambunan, yang juga dihadiri Wakik ketua Ir. H. Yusrial Suprianto Pasaribu, Sekda Habibudin Siregar, Ap.M.Ap, anggota DPRD, dan jajaran OPD Labura. (Armansyah/KL)