Didamping Kepala BPKAD Sekda Membuka Kegiatan FGD Pembahasan Ranperda dan Ranperkada
Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyelenggarakan kegiatan Fokus Group Discussion (FGD) pembahasan Ranperda dan Ranperkada tentang pengelolaan keuangan daerah. Kamis (16/12) di Ridho Yaman Kantor Bupati Labuhanbatu Utara.
Acara dibuka langsung oleh Sekretaris daerah H. M. Suib, S.Pd., M.M sekaligus membacakan pidato sambutan Bupati Labuhanbatu Utara Hendriyanto Sitorus, S.E., M.M.
Dalam sambutan tertulis Bupati yang dibacakan Sekda menyampaikan bahwa sesuai amanah peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah dimana kita dituntut untuk segera menindaklanjuti peraturan tersebut dengan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah tentang pengelolaan keuangan daerah.
Lebih lanjut, Sekda menyampaikan maksud disusunnya peraturan daerah dan peraturan kepala daerah tentang pengelolaan keuangan daerah ini sabagai acuan pengaturan dan pengendalian penyelenggaraan keuangan daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Sebelumnya H. Syofyan Yusma, M.Si Kepala BPKAD menyampaikan laporan kegiatan penyelenggaraan FGD pembahasan Ranperda dan Ranperkada tentang pengelolaan keungan daerah ini berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah dan keputusan Bupati Labuhanbatu Utara nomor 900/708/BPKAD-III/2021 tentang pembentukan tim penyusunan peraturan kepala daerah tentang sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah serta sistem akuntansi Pemerintah daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Lanjut Syofyan, tujuan kegiatan ini merupakan hasil kerjasama antara bidang anggaran dan bidang akuntansi pada BPKAD serta di dampingi oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. (Diskominfo/KL)