Berita Kabupaten
  • Rabu, 26 Agustus 2020 09:52
  • Dilihat 754 Kali

Ketua DPRD Labura: Mengajak Semua Yang Hadir Di Paripurna Agar Melakukan Terobosan

Aek Kanopan, (Kabar Labura)

Sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 38 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2020, lampiran uraian pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2020 angka IV mengenai teknis penyusunan APBD, bahwa KUA dan PPAS yang telah disepakati bersama menjadi dasar bagi Pemerintah daerah untuk menyusun,  menyampaikan, dan membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD TA. 2020 antara Pemerintah Daerah dengan DPRD sampai dengan tercapainya persetujuan bersama antara Kepala Daerah dengan DPRD, hal itu di ucapkan Ketua DPRD Labura Drs. H. Ali Tambunan dalam pidato pengantarnya pada Rapat Paripurna DPRD dalam rangka penyampaian pengantar Nota Keuangan untuk Rancangan APBD TA. 2020 masa persidangan ke – 1 tahun sidang 2019/2020 pada hari Senin (26/8), di Gedung DPRD Labura.

Ali yang juga Ketua Golkar, menjelaskan bahwa dalam rancangan peraturan daerah tentang APBD TA. 2020, paling lambat tanggal 30 November 2019, sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 312 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2014.

Sebelumnya, pada tanggal 15 Agustus 2019  yang lalu DPRD Labura dan Pemkab Labura telah menyetujui dan menetapkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) TA. 2020.

Pada nota kesepakatan bersama tersebut, rancangan APBD Kabupaten Labura TA. 2020 diantaranya adalah :

– Pendapatan daerah sebesar Rp. 923.375.523.015,

– Belanja daerah sebesar Rp. 949.405.523.015,

– Penerimaan pembiyaan daerah sebesar Rp. 26.030.000.000,

Inilah menjadi dasar penyusunan Ranperda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah TA. 2020.

Pada bagian lain, Ali menjelaskan bahwa besaran anggaran belanja setiap OPD telah ditetapkan dalam PPAS tahun 2020 sebagai dasar penyusunan anggaran belanja pada program dan RKA bagi OPD yang bersangkutan.

Ali menambahkan, dalam penyusunan rancangan APBD agar memperhatikan proporsi urusan Pemerintah daerah, baik wajib dan pilihan terhadap kemampuan pendapatan daerah, yang mengandung arti bahwa APBD harus menjadi dasar untuk pelaksanaan pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020.

Dalam pembahasan rancangan APBD harus memperhatikan skala prioritas pembangunan, sinkronisasi dan keterpaduan sasaran program, kegiatan riel dengan tidak mengarah pada timbulnya silpa.

Sebelum mengakhiri sambutannya, Ali mengajak semua yang hadir pada Paripurna itu, untuk melakukan trobosan dan pendekatan bagaimana cara untuk mendapatkan Dana Dak dari Pemerintah Pusat sebanyak mungkin, dan melibatkan para pengusaha swasta dan partisipasi masyarakat untuk turut serta sebagai pelaku pembangunan di Kabupaten Labura. (Rahmad Hidayat/KL)