Ketua DPRD Penyusunan KUA dan PPAS Merupakan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Selama Satu Tahun
Aek Kanopan,(Kabar Labura)
Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) menyerahkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) TA. 2020, di Gedung DPRD Labura pada hari Senin (12/8).
Penyerahan rancangan KUA dan rancangan PPAS diserahkan langsung oleh Bupati Labura H. Kharuddin Syah, SE kepada Ketua DPRD Labura Drs. H. Ali Tambunan.
Pada sambutannya, Ali menyampaikan bahwa rapat pada hari ini berdasarkan sesuai keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Labura pada tanggal 06 Agustus 2019 dan menetapkan agenda persidangan Paripurna di DPRD.
Lebih lanjut, Ketua DPP Partai Golkar Labura itu menjelaskan bahwa pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 sudah hampir berakhir sehingga untuk kelanjutan pelaksanaan pembangunan di tahun mendatang, kita akan membahas rancangan KUA dan rancangan PPAS untuk tahun anggaran 2020.
Ali menjelaskan, berdasarkan peraturan Pemerintah RI nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD pada pasal 2 menyebutkan bahwa DPRD mempunyai fungsi pengawasan, selanjutnya pada pasal 54 pada intinya menyebutkan bahwa DPRD memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada Kepala Daerah, dalam mempersiapkan rancangan APBD, dan melakukan pembahsan KUA dan PPAS yang disampaikan oleh Kepala Daerah.
Apabila dikaitkan dengan peraturan Mendagri nomor 59 tahun 2007 tentang perubahan atas Mendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan Daerah, dalam rangka menyiapkan rancangan APBD maupun rancangan perubahan APBD, Pemerintah Daerah menyusun KUA dan PPAS sesuai dengan petunjuk yang ditetapkan Mendagri setiap tahunnya.
Ali mengatakan, rancangan KUA dan PPAS harus disampaikan oleh Eksekutif kepada DPRD selambat-lambatnya bulan Juni dan dibahas untuk disepakati paling lambat bulan Juli tahun anggaran berjalan.
Pada penyusunan rancangan KUA dan PPAS, Ali berharap dapat menyajikan dan menentukan skala prioritas pembangunan Daerah prioritas program untuk masing-masing urusan dan juga menyusun plafon anggaran sementara untuk masing-masing program /kegiatan.
Ketua DPRD Labura yang menjabat 2 priode itu juga mengatakan, penyusunan KUA dan PPAS merupakan rencana kerja Pemerintah Daerah selama 1 tahun sebagai penjabaran tahapan dari rancangan pembangunan jangka menengah Daerah untuk mewujud visi dan misi Kepala Daerah selama 1 periode.
Diakhir sambutannya, Ali mengatakan Insya Allah pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2019 akan diadakan rapat Paripurna penanda tanganan nota kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Labura dengan DPRD. Sebagai dasar penyusunan dan pembahasan rancangan APBD tahun 2020.(Rahmad Hidayat/KL)