Berita Kabupaten
Pemberitahuan Pelayanan Legalisir
Menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan. Dimana pada Bab IV Pasal 18 ayat 6 berbunyi dalam hal Dokumen Kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP-el tidak memerlukan pelayanan legalisir.
Selengkapnya: