Berita Kabupaten
  • Senin, 02 Maret 2020 12:27
  • Dilihat 720 Kali

Pemberitahuan Pelayanan Legalisir

Menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan. Dimana pada Bab IV Pasal 18 ayat 6 berbunyi dalam hal Dokumen Kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP-el tidak memerlukan pelayanan legalisir.

Selengkapnya: