Pemkab Labura Mengadakan Sosialisasi LKPM Secara Online
Aek Kanopan, (Kabar Labura)
Kabupaten Labuhanbatu Utara malaksanakan kegiatan Sosialisasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal ( LKPM ) secara online dan sekaligus simulasi tatacara pengisian LKPM secara online melalui Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu di Aula Grands Hotel Aek Kanopan , (17/10).
Bupati Labuhanbatu Utara H. Khairuddin Syah, SE yang di wakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Nur Rahman S.Sos membuka acara yang didampingi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Muhammad Asril S.Sos serta Narasumber dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara Ir. Hj. Mimi Rahmayani Rangkuti dan Irwan Effendy, SE. MM dan para peserta Sosialisasi dari Pimpinan ,Staf Perusahaan ,Pelaku Usaha yang berada di Kabupaten Labuhanbatu Utara , lebih kurang 45 perusahaan Pelaku Usaha yang berhadir pada acara Sosialisasi tersebut.
Acara di awali dengan laporan Ketua Panitia Kegiatan Sosialisasi LKPM Online yaitu Kepala Bidang Penanaman Modal, ESDM Agus Suroyo, SE dalam laporannya disampaikan maksud dan tujuan kegiatan tersebut, agar perusahaan, pelaku usaha dapat memahami dan menjadi kepatuhan perusahaan, pelaku usaha untuk melaporkan LKPM nya per triwulan dan di laporkan secara Online.
Selanjutnya dalam sambuta Bupati Labuhanbatu Utara yang di wakili Asisten Pemerintahan dan kesra juga menyampaikan bahwa bagi Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu Utara Laporan Kegiatan Penanaman Modal ( LKPM ) sangat penting sebagai Barometer Pertumbuhan dan Perkembangan Investasi. Maka dari itu Investasi yang masuk harus tetap di kendalikan agar betul-betul bisa mendatangkan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya di Kabupaten Labuhanbatu Utara. Ujar Nur Rahman dalam pidatonya
Kemudian acara di lanjutkan paparan dari 2 Narasumber dengan Materi Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan tata cara pengisian LKPM Online serta di akhiri dengan Simulasi pengisian LKPM secara Online sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Koodinasi Penanaman Modal ( Perka BKPM ) Nomor 7 tahun 2018 tentang Pedoman dan Tatacara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal. (Diskominfo/KL)