Pemkab Labura Menggelar Acara Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD TA. 2022
Aek Kanopan, (Kabar Labura)
Kabupaten Labuhanbatu Utara bersama Badan Perencanaan Daerah (BAPPEDA) melaksanakan acara rapat konsultasi publik rancangan awal rencana kerja perangkat daerah (RKPD) yang di hadiri oleh seluruh kepala OPD dan Kasubbag Program Kabupaten Labuhanbatu Utara, Selasa (2/2) di Aula Ahmad Dewi Syukur Aek Kanopan.
Plt. Bupati Labuhanbatu Utara Drs. Dwi Prantara, MM menghadiri sekaligus membuka secara resmi dan penandatanganan rancangan awal RKPD didampingi Kaban Bappeda Labura H. Muhammad Ikhwan Lubis, Si.MT selaku konsultasi publik, Ketua panitia Jimmy Maulana, S.Sip, M.Si, BPS Labura koordinasi fungsi statistik sosial Sukur Dalimunte, S.Si Dan narasumber Kepala Bappeda Provsu yang di wakilkan sekretaris Bappeda Provsu Yosi Submono, ST .
Plt. Bupati menyampaikan dalam pidatonya "Penyusunan rancangan awal RKPD tahun anggaran 2022 Kabupaten Labuhanbatu Utara mengacu pada undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional serta peraturan mentri dalam negeri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJPD dan RKPD yang bertujuan menganalisis rancangan awal renja organisasi perangkat daerah, menganalisis rancangan kerangka ekonomi daerah, menganalisis kapasitas real keuangan daerah, penelaahan rancangan awal renja organisasi perangkat daerah, merumuskan permasalahan pembangunan daerah, penelaahan terhadap sasaran RPJMD, penelaaahan terhadap arah kebijakan RJPMD, penelaahan terhadapa kebijakan pemerintah pada RKP dan program strategi nasional, penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD, perumusan prioritas pembangunan daerah dan perumusan rancangan kerja program dan pendanaan".
Untuk itu, kepada seluruh kepala OPD agar mengikuti acara rakor ini sampai selesai, karena banyak hal yang harus disinkronkan dengan OPD terkait penyusunan pra renstra OPD tahun 2021-2026 dan transisi RPJMD 2021-2026 yang harus sinergi sehingga jangan sampai terjadi tumpang tindih urusan dan rancangan renja strategis yang akan sudara buat, harus dipahami dan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan. (Diskominfo/KL)