Pemkab Labura menggelar FGD Informasi Yang di Kecualikan
Kualuh Selatan, (Kabar Labura)
Kabupaten Labuhanbatu Utara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar acara Forum Group Diskusi (FGD) informasi yang di kecualiakan Kamis, (28/11) di Aula Kantor Camat Kualuh Selatan
Bupati Labuhanbatu Utara H. Kharuddin Syah, SE menghadiri acara tersebut yang di wakili oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi Pembangunan Abdi Yoso, SE
“Di era keterbukaan informasi publik (KIP) saat ini, masyarakat bebas mengakses informasi dari media manapun, termasuk lembaga pemerintah, tetapi kenyataannya pihak pemerintah masih dongkol untuk membuka informasi Data, padahal pemerintah seharusnya tidak elergi untuk menyampaikan transparansi kepada masyarakat.” ucap Abdi Yoso dalam pidato Bupati
Abdi Yoso juga mengatakan dalam pidato bupati “Uji konsekuensi ini dilakukan dalam rangka menindak lanjuti penyusunan informasi yang di kecualikan sesuai UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.”
“Daftar informasi publik terbagi dalam empat kategori. yakni, kategori berkala, kategori setiap saat, kategori serta merta dan kategori dikecualikan, khusus untuk kategori dikecualikan ini harus melalui uji konsekuensi, sebagai Undang-undang, para PPID setiap badan publik wajib melakukan uji konsekuensi dengan seksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang.”ujar abdi yoso
Sebagai Narasumber Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Drs. Eddy Syahputra Sormin, MSi dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Labuhanbatu Utara Drs. Sugeng.
Diacara tersebut terlihat hadir seluruh Sekretaris OPD Kabupaten Labuhanbatu Utara. (C.K Ritonga/KL)