Berita Kabupaten
Pemkab Labura Raih Predikat Zona Hijau dari Ombudsman RI
Medan, (Kabar Labura)
Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara, meraih predikat zona hijau dengan kategori B kualitas tinggi hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022 dari Ombudsman Republik Indonesia.
Anugerah predikat kepatuhan pelayanan publik tahun 2022 dari Ombudsman RI ini di terima Bupati Labuhanbatu Utara Hendriyanto Sitorus, SE, MM, melalui Sekretaris Daerah H. Muhammad Suib, S.Pd, MM, pada acara penganugrahan opini pelayanan publik hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik Pemerintah Daerah tahun 2022 di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Jl. Sei Besitang No.3 Medan, Kamis (26/1).
"Alhamdulillah, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara yang tahun sebelumnya menduduki zona merah, namun karena dukungan dan kerjasama dari semua pihak serta melakukan lompatan besar dalam memperbaiki pelayanan publik, kita berhasil memperoleh opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022 dalam zona hijau " ujar Muhammad Suib usai menerima piagam penghargaan dari Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar.
Selanjutnya di sebutkan Sekda, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara masuk dalam zona hijau bersama beberapa pemerintah kota lainnya di Indonesia, karena meraih nilai kepatuhan sebesar 78.78 poin.
"Sesuai instruksi Bapak Bupati Hendriyanto bersama Bapak Wakil Bupati Samsul Tanjung atas prestasi yang sangat membanggakan ini, Pemkab Labuhanbatu Utara akan terus memberikan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat Labuhanbatu Utara", cetusnya.
Sementara Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar menyampaikan pada tahun 2022 ada 19 provinsi yang masuk zona hijau, 13 provinsi zona kuning, dan 2 provinsi zona merah.
"Di Sumut pada tahun 2022 ada beberapa pemerintah kabupaten yang masuk ke zona hijau antara lain Batubara, Dairi, Deliserdang, Humbahas, Labuhanbatu Utara, Nias, Serdangbedagai, Simalungun, Tapanuli Selatan dan Tapanuli Utara", ucapnya.
Menurutnya, penilaian ini bertujuan mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Baik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara layanan dan pengelolaan pengaduan.
"Penilaian kepatuhan berasaskan prinsip integritas, keadilan, kepatuhan non diskriminasi tidak memihak, keseimbangan keterbukaan dan kerahasiaan", katanya.
Acara penganugrahan tersebut turut dihadiri Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Ombudsman RI Dadan S. Suharmawijaya, Bupati/Walikota se Sumut, serta jajaran Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara. (Diskominfo /KL)