Berita Kabupaten
  • Rabu, 27 Januari 2021 10:14
  • Dilihat 2054 Kali

Plt. Bupati Melakukan Penandatanaganan Kerja Sama Dengan Kantor Pertanahan Labuhanbatu

Aek Kanopan, (Kabar Labura)

Plt. Bupati Labuhanbatu Utara Drs. H. Dwi Prantara, MM di dampingi Sekretaris Daerah H. Habibuddin, Siregar Ap, M.Ap melakukan Penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Kepala Kantor Pertanahan Labuhanbatu Drs. Moren Naibaho, M.Si.

Acara penandatanganan perjanjian kerja sama itu di laksanakan di Aula Ahmad Dewi Syukur, pada hari Selasa (26/1) yang juga disaksikan oleh Camat Se Labuhanbatu Utara. 

Acara penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Labura dangan Kantor Pertanahan Labuhanbatu yakni atas Pemanfaatan Data Zona Nilai Tanah (ZNT) serta penyerahan Sertifikat Aset Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara. 

Acara diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya kemudian dilanjutkan dengan laporan ketua Panitia Soni Candra, SE, MM Kabid pendapatan dan bagi hasil.

Plt. Bupati Labuhanbatu Utara Drs. H. Dwi Prantara, MM dalam sambutannya menyampaikan untuk meningkatkan pendapatan Pajak Daerah khususnya Pajak Bumi dan Bangunan, Perdesaan, Perkotaan (PBB P2) Pemkab Labura melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah melakukan perjanjian kerjasama dengan Kantor Pertanahan Labuhanbatu

Dwi menjelaskan, dalam Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) telah diatur dalam PP Nomor 128 tahun 2015 disebutkan Peta Zona Nilai Tanah digunakan sebagai dasar pengenaan tarif pelayanan pertanahan anatara lain pendaftaran tanah pertama kali, keputusan perpanjangan hak atas tanah, keputusan pembaruan hak atas tanah dan pelayanan pendaftaran pemindahan peralihan hak atas tanah untuk perorangan dan badan hukum

Diakhir sambutannya, Dwi meminta agar Plt. Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah agar memperhatikan aturan yang berlaku berkaitan pelaksanaan pemanfaatan Zona Nilai Tanah

Pada Camat yang berhadir Dwi menyampaiakan agar memerintahkan seluruh Kepala Desa/Lurah dalam pelaksanaan pemanfaatan  Zona Nilai Tanah guna terlaksananya pembaruan Data Zona Nilai Tanah setiap tahun di wilayah masing-masing. 

Sebelum mengakhir sambutannya,  Dwi mengucapkan terimakasih kepada  Kantor Pertanahan Labuhanabatu  yang telah membantu Pemkab Labura dalam hal Pensertifikatan  Aset Tanah Pemkab Labura, yang mana penyerahan Sertifikat ini sesuai amanat PP RI Nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik Negara/Daerah dan Perturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 19 tahun 2016. (Rahmat Hidayat/KL)