Rapat Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif Aman Covid-19 Tingkat Kab. Labur
Aek Kanopan, (Kabar Labura)
Rapat Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif Aman Covid -19 Kab. Labura Sesuai Surat edaran Gubernur Sumatra Utara ,Edy Rahmayadi , Nomor : 440 / 4614 / 2020 Tanggal 15 Juni 2020. Rapat tersebut di laksanakan di Aula Ahmad Dewi Syukur komplek kantor Bupati Jln. Jend. Sudirman AekKanopan Kec. Kualuh Hulu Kab Labura,Kamis,18/06/2020.
Hadir di acara itu,Wakil Bupati Kab. Labura ,Drs Dwi Prantara, MM, Ketua DPRD Kab. Labura Drs H. Ali Tambunan, Dandim 0209/LB, Letkol Inf. Santoso,Kapolres Labuhan Batu, Di Wakili Oleh Kasiren Polres Labuhan Batu, Kompol T.N Nababan, Kajari Labuhan Batu ,Di Wakili Kasi Intel Kajari Labuhan Batu, Syahron Hasibuan SH, Sekda Kab Labura. H. Habibuddin Siregar , AP, M, AP, Ketua MUI Labura, Aminurrasyid Aruan . Kakan Kemenag Labura , Dr. H. M. Yunus Silaen MA , Para OPD( organisasi perangkat daerah ) Kab. Labura, Tim Gugus Tugas Covid -19 Labura, Para Camat Se – Kab. Labura, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat serta tamu undangan Lainnya.
Adapun Rangkaian Kegiatan Acara tersebut, pembukaan acara di lakukan oleh wakil Bupati Kab. Labura, Drs.Dwi Prantara, MM, dalam sambutannya mengatakan,”
Puji syukur kita sampaikan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, Yang mana kita masih di berikan kesehatan sehingga kita dapat menghadiri rapat pada hari Ini,” imbuhnya.
Selanjutnya, kata Dwi Prantara,” Sesuai dengan surat Gubernur Sumatera Utara ,Tentang, Pelaksanaan Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan aman Covid -19 Di Provinsi Sumatera Utara, dalam rapat ini mari kita berikan masukan agar kedepan kita dapat melaksanakannya dengan baik,” tandasnya.
Dengan Menyebut Nama ALLAH SWT , Maka Rapat Pada Pagi Hari Ini Saya Nyatakan Di Buka.
Ketua DPRD Labura, Drs H. Ali Tambunan , dalam arahannya,” Kita sekarang ini sedang di hadapkan dalam posisi sulit, oleh karena itu, Pada saat ini kita masih sedang menghadapi Pandemi Covid -19, Namun, kita juga harus segera bangkit untuk menuju New Normal ( Normal Baru ),” sebutnya.
Sambung Ali,” Saya menyarankan agar kita membuat Peraturan Bupati di Kab. Labura Ini, Namun, jangan sampai meleset dari aturan yang telah di tetapkan oleh pemerintah pusat dan Provinsi Sumatera Utara,” katanya.
“Saya Sebagai Ketua DPRD Kab.Labura ,Mengharapkan, Bagaimana caranya kita harus bangkit demi hajat hidup orang banyak, ” ujarnya, Namun ,bagaimana supaya jangan menjdi melanggar aturan yang di tetapkan oleh Pemerintah,’ cetusnya, dan untuk itu ,marilah kita sama – sama memberi masukan agar Kab. Labura ni dapat berjalan dengan baik dan masyarakat bisa melaksanakan kegiatan dengan Normal, Namun, harus sesuai dengan Protokol Kesehatan yang berlaku,’ papar Ali Tambunan di kutip awak media ini.
Sosialisasi surat Gubernur Sumatera Utara Nomor : 440 / 4614 / 2020 ,tanggal 15 Juni 2020, Tentang Pedoman Tatanan Normal, Produktif, Aman Covid -19, sebagai moderator atau pemandu acara tersebut di laksanakan oleh Sekda Kab Labura H. Habibuddin Siregar, AP, M, AP.
Dandim 0209/LB, Letkol Inf. Santoso , dalam arahannya mengatakan,” Masalah ibadah bagi umat muslim dalam menjalankan Sholat 5 waktu di Mesjid harus di sesuaikan dengan Protokol Covid – 19 ,’ sebutnya.
“Kalau ibadah bagi umat Kristiani yang melaksanakan di tiap-tiap Gereja dapat di laksanakan, Namun, Harus di Sesuaikan dengan keadaan dan mengikuti Protokol Covid – 19,” terangnya, intinya ,kita harus di Siplin dan taat atas peraturan mengikuti Protokol Kesehatan yang masih berjalan sampai saat ini , maka untuk itu, TNI / dan POLRI menjadi garda terdepan yang menganjurkan dengan catatan harus pakai masker di setiap tempat, rajin cuci tangan pakai sabun, menjaga jarak serta menghindari dari keramaian atau ngumpul – ngumpul sehingga kita dapat terhindar dari virus yang sangat memomokkan ini,” tandasnya. (Diskominfo/KL)