Berita Kabupaten
  • Rabu, 17 Juli 2019 11:47
  • Dilihat 807 Kali

Selamatkan Aset dan Pengutipan Pajak, Pemkab Labura Gandeng Kejaksaan

Aek Kanopan, (Kabar Labura)

Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu Utara bersama Kejaksaan Negeri Labuhanbatu menandatangani nota kesepahaman terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, penandatanganan ini dilakukan di Aula Ahmad Dewi Syukur komplek perkantoran Bupati, Selasa16/7.

Pemkab Labuhanbatu Uktara menggandeng Kejaksaan Negeri Labuhanbatu untuk penarikan aset daerah yang dikuasai pihak ketiga dan menagih tunggakan pembayaran pajak daerah, hal ini tertuang dalam penandatangan kesepakatan bersama.

Penandatangan kesepakatan bersama ini, selain terkait masalah aset yang dikuasai pihak ketiga, kerjasama ini juga untuk pendampingan dibidang hukum, baik perdata maupun tata usaha negara atau datun.

Dalam hal penarikan aset Pemkab yang dikuasai pihak ketiga merupakan salah satu masalah yang dialami pihak pemkab sendiri, dengan menggandeng pihak Kejaksaan Labuhanbatu, pemkab berharap pihaknya nanti dapat menyelesaikan masalah aset yang selama ini mereka alami.

Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Setyo Pranoto menegaskan pihaknya siap membantu untuk mendampingi pemkab dalam menyelesaikan masalah pajak, serta pengembalian aset pemkab jika masih dikuasai pihak lain yang dalam hal ini tidak berwenang lagi.

Sementara Wakil Bupati Labuhanbatu Utara, Drs. H.Dwi Prantara, MM menyambut baik penandatangan MoU dengan pihak kejaksaan ini dan dirinya menghimbau kepada kepala organisasi perangkat daerah untuk menindaklanjuti nota kesepahaman ini, sehingga menghasilkan azas manfaat untuk kemajuan Kabupaten basimpul kuat babontuk elok ini.

Usai penandatanganan nota kesepahaman kegiatan pun dilanjutkan dengan dialog interaktif, dan diharapkan dengan penandatanganan MoU ini dapat menyelesaikan masalah perdata yang timbul di Pemkab Labura, seperti masalah pengembalian aset milik pemkab, serta pihak pemkab sendiri dapat meningkatkan Pendapatan Asli D aerah (PAD) dari pengutipan pajak daerah. (Diskominfo/KL)