Wabup : Pahami Apa Itu Tindak Korupsi, dan Apa Sanksinya
Aek Kanopan, (Kabar Labura)
Wakil Bupati Labuhanbatu Utara H. Samsul Tanjung, S.T., M.H didampingi Kadis PMD Syofyan Yusma, M.Si menghadiri serta membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi kepada Kepala Desa dilingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara. Rabu (29/9) di aula Ahmad Dewi Syukur.
Acara sosialisasi itu juga turut dihadiri oleh Kajari Labuhanbatu yang diwakili oleh Noprianto Sihombing, S.H., M.H Kasi tindak pidana khusus sekaligus sebagai narasumber pada acara itu, dan diikuti seluruh Kepala Desa se Labuhanbatu Utara.
Dalam sambutannya Wabup H. Samsul Tanjung, S.T., M.H menyampaikan sosialisasi ini sangat penting dilaksanakan, agar kepala Desa mengetahui bahwa korupsi menimbulkan banyak korban.
Tindak pidana korupsi juga sangat merugikan keuangan Negara dan menghambat pembangunan, maka dari itu harus diberantas dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
Lebih lanjut Wabup berharap dengan sosialisasi ini para kepala Desa memahami apa itu tindak pidana korupsi dan apa sanksinya, karena setiap orang yang melakukan tindak pidana korupsi akan diganjar dengan pidana penjara.
"Saya harap dengan kegiatan sosialisasi ini agar seluruh kepala Desa memahami apa itu tindak pidana korupsi dan apa sanksinya", ucap Wabup. (Diskominfo/KL)