Berita Kabupaten
  • Senin, 16 Agustus 2021 21:27
  • Dilihat 529 Kali

Wabup Labura Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian KUA dan PPAS TA. 2021

Aek Kanopan, (Kabar Labura)

Wakil Bupati  Labuhanbatu Utara H. Samsul Tanjung, ST, MH menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (Perubahan KUA) dan rancangan perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Labuhanbatu Utara tahun anggaran 2021, Senin, (16/8), di kantor DPRD Labuhanbatu  Utara.

Dalam  sambutan tertulis Bupati Labuhanbatu Utara Hendriyanto Sitorus, SE, MM  yang disampaikan Wakil Bupati H. Samsul Tanjung, ST, MH menyampaikan ucapan terimakasi kepada pimpinan dang seluruh anggota Dewan atas berkenannya menjadwalkan waktu dan perhatian sehingga pelaksanaan pembahasan rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS tahun anggaran 2021 dapat kita paripurnakan.

Wabup juga menyampaikan bahwa disusunnya rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS Kabupeten Labuhanbatu Utara tahun anggaran 2021 ini, adalah karena terdapat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA tahun anggaran 2021, diantaranya sabgai berikut tentang pengelolaan trasfer ke daerah dan dana Desa tahun anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi covid-19 dan dampaknya, penurunan alokasi DAU dan alokasi DAK fisik tahun anggaran 2021, serta mewajibkan Pemerintah daerah dalam mengalokasikan 8% dari DAU atau DBH untuk belanja kesehatan, dan kemudian mengalokasikan 25% dari dana transfer umum untuk mendukung program pemulihan ekonomi daerah

Terdapatnya silpa tahun anggaran 2020 yang harus dialokasikan kembali untuk membayar hutang Pemerintah daerah.

Dalam rangka memenuhi peraturan Menteri Keuangan nomor 94/PMK.07/2021 tentang perubahan PMK nomor 17/PMK.07/2021 yang menyebabkan Pemerintah daerah agar mempersiapkan dana dalam APBD tahun anggaran 2021 untuk dipotong   Pemerintah pusat untuk membayar insentif tenaga kesehatan dari TNI dan Polri.

Wabup juga menyampaikan garis-garis besar rencana pendapatan daerah, rencana belanja daerah serta rencana pembiayaan daerah dalam rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS tahun anggaran 2021 antara lain : 

Pendapatan daerah semula ditetapkan sebesar Rp.1.025.274.903.745,- ( satu triliun dua puluh lima milyar dua ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus tiga ribu tujuh ratus empat puluh lima rupiah), berubah menjadi Rp.1.012.323.678.600,- ( satu triliun dua belas milyar tiga ratus dua puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus rupiah), mengalami penurunan sebesar 1,29% yang terdiri dari pendapatan asli daerah, dalam APBD tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp.59.812.534.430,- berubah menjadi Rp.61.724.132.754,- mengalami kenaikan sebesar 3,20%

Pendapatan trasfer direncanakan sebesar Rp.913.853.269.315,- berubah menjadi Rp.898.990.445.846,- mengalami penurunan 1,63%

Lain-lain pendapatan daerah yang sah, direncanakan sebesar Rp. 51.609.100.000,- tidak mengalami perubahan.

Belanja daerah semula ditetapkan Rp.1.025.274.903.745,- berubah menjadi Rp.1.096.350.116.199,- mengalami kenaikan sebesar 9,28%

Terdiri dari belanja operasi direncanakan sebesar Rp.720.484.336.448,- berubah menjadi Rp.776.247.368.161,- mengalami kenaikan sebesar 7,82% .

Untuk belanja modal sebesar Rp.151.500.372.177,- berubah menjadi Rp.157.610.350.864,- mengalami kenaikan sebesar 4,54% .

Sedangkan belanja tidak terduga sebesar Rp.8.135.415.920,- berubah menjadi Rp.13.367.290.474,- mengalami kenaikan sebesar 78,52%

Untuk belanja transfer sebesar Rp.145.154.779.200,- berubah menjadi Rp.149.125.106.700,- mengalami kenaikan sebesar 2,67%.

Sedangkan penerimaan pembiyaan dalam APBD murni dialokasikan sebesar Rp.87.026.437.599,- yang merupakan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya.

Pengeluaran pembiayaan pada APBD murni tahun anggaran 2021 tidak dialokasikan. Pada rancangannperubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS tahun anggaran 2021 dialokasikan sebesar Rp.3.000.000.000,- yaitu dalam rangka pemenuhan rencana penyertaan modal kepada PT. Bank Sumut. (Diskominfo/KL)